ID   EN
F.A.Q   CONTACT   SITEMAP   LOGIN   
Jl. Tebet Barat Dalam III A no 02
Jakarta 12810, Indonesia
Phone: +62-21-83794469
Fax: +62-21-83791270
E-mail: resourcenter@yipd.or.id

Pendukung Sarundajang Sambut Putusan MK

03 September 2010

Jakarta (Jurnas). Pendukung calon Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) SH Sarundajang-Djauhari Kansil, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada Sulawesi Utara 3 Agustus 2010 lalu.

"Ini merupakan keputusan yang sangat adil, karena memang sejak awal SHS-Kansil menjalankan Pilkada itu dengan demokratis," kata koordinator media center SHS-Kansil, Michael Umbas, melalui telepon dari Jakarta, Kamis (2/9) seperti dikutip Antara.

Gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan pasangan calon Vreeke Runtu-Marlina Siahaan (partai Golkar) dan Elly Lasut-Henny Wullur, ditolak MK pada Kamis (2/9) karena dinilai bukti tidak kuat serta dalil-dalil tidak mendukung.

Pendukung SHS-Kansil berharap pihak KPU Sulut untuk mengamankan putusan itu, sekaligus memberikan sosialisasi pada masyarakat tentang pendidikan politik yang baik.

"Sejak awal kami pastikan Pilkada itu sudah demokratis dan berjalan aman, kondusif, tapi itu hak mereka untuk menggugat," katanya.

Ketua Tim sukses Runtu-Siahaan, Ruben Saerang menyatakan menerima putusan MK, karena itu sudah merupakan kekuatan hukum tertinggi berdasarkan Undang Undang.

"Yang paling utama bagaimana kami memberikan pendidikan politik yang baik juga pada masyarakat, sekaligus menerima hasil itu," katanya.

Sumber;http://www.jurnalnasional.com/show/newspaper?rubrik=Politik%20-%20Hukum%20-%20Keamanan&berita=142327&pagecomment=1