ID   EN
F.A.Q   CONTACT   SITEMAP   LOGIN   
Jl. Tebet Barat Dalam III A no 02
Jakarta 12810, Indonesia
Phone: +62-21-83794469
Fax: +62-21-83791270
E-mail: resourcenter@yipd.or.id

Otonomi Daerah Jawa Tengah (4). Saat Milik Bersama Diperebutkan

03 September 2010

Semarang (Kompas). Hampir dua bulan Djatimin Suryadi (56), Kepala Desa Kemojing, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tak bisa tidur nyenyak. Ia gelisah, memikirkan kemungkinan kemarahan warganya, sekaligus kasus hukum yang mungkin ditimpakan kepadanya.
Kegelisahan itu bermula saat ada orang mengklaim sebagai pemilik sebagian tanah kas Desa Kamojing. Dari tanah kas desa seluas 52 bahu (1 bahu sekitar 7.000 meter persegi), yang diklaim orang itu seluas satu bahu.
Masalah ini menjadi serius saat si pengklaim mengajukan gugatan ke pengadilan. Akibatnya, sejak Juli lalu, Djatimin bolak-balik ke Pengadilan Negeri Cilacap, yang berjarak sekitar satu jam perjalanan dari desanya, mengikuti sidang kasus itu.

Dalam gugatannya, si pengklaim menyatakan, membeli tanah yang diklaimnya itu tahun 1959. Djatimin menyatakan, tidak pernah menemukan bukti transaksi itu. ”Sidangnya sebentar, tetapi menunggunya lama,” keluhnya. Djatimin sebelumnya belum pernah berurusan dengan hakim di pengadilan.

Namun, yang lebih menggelisahkan Djatimin, ada pihak yang meminta dia agar menyatakan ada transaksi jual-beli tanah itu. Jika tidak, dia diancam akan diturunkan dari jabatannya. ”Jika saya membuat pernyataan, tanah yang disengketakan menjadi milik penggugat. Risikonya, saya akan dimaki-maki warga. Sebab, selain setahu saya tidak pernah ada transaksi, tanah itu untuk menghidupi desa kami,” kata dia.

Dari 52 bahu tanah kas desa itu, 42 bahu dipakai untuk membayar perangkat desa. Sisanya, untuk kemakmuran (kas) desa. Jika diserahkan ke penggarap, satu bahu bisa menghasilkan Rp 12 juta setiap tahun.
Ironisnya, ia harus sendirian menghadapi masalah itu. Beberapa kali ia minta bantuan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Namun, dengan alasan masih banyak masalah lain yang harus diurus, Pemkab Cilacap meminta Djatimin menghadapi persoalan itu sendirian.

Saat ini, memang ada lembaga sosial yang membantunya mencarikan pengacara. Namun, sebagai biaya administrasi, untuk tahap awal dia harus menyediakan uang Rp 5 juta, yang diambil dari anggaran desa tahun 2010 yang seluruhnya senilai Rp 400 juta. ”Biaya pengacara masih dapat bertambah. Padahal, itu tidak dianggarkan sebelumnya. Jangan-jangan, kelak saya dituduh korupsi karena memakai anggaran desa dengan tidak sesuai ketentuan,” tutur Djatimin.

Di tengah kebingungan Djatimin menghadapi persoalan itu, bulan lalu, tiba-tiba juga ada warga yang mengklaim memiliki tanah desa yang sekarang dipakai sebagai pasar dan kantor Desa Kemojing.

Kegelisahan hampir sama, dialami Sumartoyo, Kepala Desa Maos Kidul, Kecamatan Maos, Cilacap. Pasalnya, tanah kas desa itu, yang seluas satu bahu, 1 September lalu, dieksekusi dan menjadi milik pribadi. Eksekusi bermula ketika tahun 2000, ada orang mengklaim tanah itu sebagai miliknya. ”Kami kalah saat banding dan kasasi,” ujarnya.

Sebelum eksekusi pada 1 September lalu, sebenarnya dilakukan dua upaya eksekusi, tahun 2006 dan Juni 2010. Namun, eksekusi itu gagal karena dihalangi warga. ”Eksekusi lalu berhasil karena surat pemberitahuan baru kami terima tanggal 31 Agustus. Akibatnya, banyak warga yang belum tahu adanya eksekusi itu,” kata Djatimin.

Yulius Widodo, Koordinator Badan Perwakilan Desa se-Cilacap periode 2003-2007, mengkhawatirkan, keberhasilan eksekusi di Desa Maos Kidul, akan memancing klaim serupa di tempat lain. ”Yang terjadi di Kemojing, memiliki pola sama dengan yang sebelumnya terjadi di Maos Kidul. Jika terus dibiarkan, keberhasilan klaim di Maos Kidul akan menular ke desa lain,” tutur Widodo.

Kalau melihat peristiwa di Maos Kidul dan Kemojing, tanah yang diincar umumnya subur dan bernilai ekonomi tinggi. Tanah yang berhasil dieksekusi di Maos Kidul dan tanah di Desa Kemojing yang diperkarakan, adalah lahan sawah yang subur. Pasar dan kantor Desa Kemojing yang diperkarakan berada di pinggir jalan utama desa.

Harus diakhiri

Budiman Sudjatmiko, anggota Komisi II DPR berharap, ”pengambilalihan” tanah desa yang terjadi di daerah pemilihannya itu harus diakhiri. Tanah desa adalah aset bersama yang digunakan untuk kemakmuran seluruh penduduk desa. Sebagian roda pemerintahan dan pembangunan desa dibiayai dari hasil tanah desa.

”Pemkab seharusnya aktif menjaga agar tanah desa tak beralih menjadi tanah pribadi. Pemberian wewenang yang lebih besar kepada pemerintah daerah di era otonomi daerah, antara lain supaya mereka lebih dapat aktif dan cepat bertindak mengatasi masalah di daerahnya,” kata Budiman.

Masalahnya, katanya, kinerja dan komitmen kepala daerah dan pejabatnya di era otonomi, lebih banyak ditentukan oleh kapasitas mereka. ”Salah satu persoalan utama otonomi daerah adalah sulit menerapkan standar baku kinerja dan pelayanan yang diberikan kepala daerah, berikut sanksinya jika melanggar. Pemerintah pusat tidak punya cukup wewenang untuk menekan dan mengikat pemerintah daerah,” ujar Budiman.

Namun, Budiman berharap, belum maksimalnya Pemkab Cilacap membela kepentingan desa yang sebagian tanahnya diklaim orang tertentu, bukan karena ada oknum pemerintah terlibat dalam persoalan itu.

Jika kasus privatisasi kecil-kecilan seperti upaya klaim tanah desa ini diduga melibatkan oknum pejabat daerah, berarti kasus itu mirip privatisasi sejumlah aset strategis bangsa yang sering kali juga memunculkan aroma ”tidak sedap” di lingkungan elite politik di pusat kekuasaan. (M Hernowo)

Sumber;http://cetak.kompas.com/read/2010/09/03/03240761/.saat..milik.bersama..diperebutkan