Jl. Tebet Barat Dalam III A no 02
Jakarta 12810, Indonesia
Phone: +62-21-83794469
Fax: +62-21-83791270
E-mail: resourcenter@yipd.or.id
Jakarta 12810, Indonesia
Phone: +62-21-83794469
Fax: +62-21-83791270
E-mail: resourcenter@yipd.or.id
ADVANCE SEARCH
Mantan Bupati Nias Selatan Divonis 2,5 Tahun
18 January 2012
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Nias Selatan, Sumatera Utara, Fuhuwusa Laia, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut Hamonangan Sirait, sebesar Rp 99,9 juta. Atas perbuatannya, Fuhuwusa dihukum dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Pembacaan vonis atas perkara Fuhuwusa tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/1/2012). "Menyatakan terdakwa Fuhuwusa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu.
Putusan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan tim jaksa penuntut umum, yang meminta agar Fuhuwusa dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta. Menurut hakim, Fuhuwusa terbukti memberikan suap tersebut agar Saut membantu mengesahkan dirinya sebagai calon Bupati Nias Selatan periode 2011-2016. Fuhuwusa juga meminta Saut menganulir keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara terkait pemecatan empat anggota lama di KPU Kabupaten Nias Selatan agar diangkat kembali. Selain itu, Fuhuwusa meminta agar dibentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa anggota KPU Provinsi Sumut yang memecat keempat anggota KPU Kabupaten Nias Selatan tersebut.
Pemberian suap terhadap Saut itu dilakukan Fuhuwusa pada 13 Oktober 2010. Saat itu, Fuhuwusa menjabat sebagai bupati periode 2006-2011. Bersama istrinya Nur Asna Larosam, dan anggota DPRD Nias Selatan, Yurisman Laia, Fuhuwusa menemui Saut di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Ketika bertemu Saut, Fuhuwusa yang juga mantan jaksa itu mengatakan, di Nias Selatan banyak pohon kelapa yang buahnya enak untuk dibuat kue. Fuhuwusa kemudian memberi Saut tas kecil bermotif kembang-kembang yang berisi uang Rp 99,9 juta. Setelah mengetahui isi bungkusan itu adalah uang, Saut melaporkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim menilai hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah Fuhuwusa selaku mantan jaksa dan mantan bupati tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sumber : http://regional.kompas.com/read/2012/01/17/19584476/Mantan.Bupati.Nias.Selatan.Divonis.2.5.Tahun
Pembacaan vonis atas perkara Fuhuwusa tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/1/2012). "Menyatakan terdakwa Fuhuwusa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu.
Putusan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan tim jaksa penuntut umum, yang meminta agar Fuhuwusa dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta. Menurut hakim, Fuhuwusa terbukti memberikan suap tersebut agar Saut membantu mengesahkan dirinya sebagai calon Bupati Nias Selatan periode 2011-2016. Fuhuwusa juga meminta Saut menganulir keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara terkait pemecatan empat anggota lama di KPU Kabupaten Nias Selatan agar diangkat kembali. Selain itu, Fuhuwusa meminta agar dibentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa anggota KPU Provinsi Sumut yang memecat keempat anggota KPU Kabupaten Nias Selatan tersebut.
Pemberian suap terhadap Saut itu dilakukan Fuhuwusa pada 13 Oktober 2010. Saat itu, Fuhuwusa menjabat sebagai bupati periode 2006-2011. Bersama istrinya Nur Asna Larosam, dan anggota DPRD Nias Selatan, Yurisman Laia, Fuhuwusa menemui Saut di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Ketika bertemu Saut, Fuhuwusa yang juga mantan jaksa itu mengatakan, di Nias Selatan banyak pohon kelapa yang buahnya enak untuk dibuat kue. Fuhuwusa kemudian memberi Saut tas kecil bermotif kembang-kembang yang berisi uang Rp 99,9 juta. Setelah mengetahui isi bungkusan itu adalah uang, Saut melaporkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim menilai hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah Fuhuwusa selaku mantan jaksa dan mantan bupati tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sumber : http://regional.kompas.com/read/2012/01/17/19584476/Mantan.Bupati.Nias.Selatan.Divonis.2.5.Tahun



